Cara Cek Nomor Seluler apa Sudah Terdaftar Beserta Cara Unregnya


Pemerintah beberapa waktu lalu telah memberlakukan peraturan yang mengharuskan pengguna kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi menggunakan NIK (nomor induk kependudukan) dan nomor KK (kartu keluarga) untuk mengaktifkan kartu pedana seluler baru. Peraturan ini diberlakukan mulai tanggal 31 oktober 2017. Selain itu bagi pengguna yuang sudah memiliki kartu seluler yang aktif sebelum tanggal 31 Oktober diharuskan untuk daftar ulang, dan periode daftar ulang ini dimulai tanggal 31 oktober dan berakhir pada 28 pebruari, sehingga buat kamu yang belum daftar ulang segeralah lakukan pendaftaran. Karena dikabarkan pelanggan yang tidak melakukan daftar ulang maka kartu yang digunakan akan dinonaktifkan oleh operator.


Setiap nomor NIK hanya diberi jatah untuk 3 nomor saja. Sehingga buat kamu yang dulu suka memiliki banyak kartu telepon maka saat ini sudah tidak bisa lagi karena batas maksimalnya hanya 3 nomor saja. Lalu yang jadi pertanyaannya adalah bagaimana jika kartu tersebut rusak atau hilang? Hal ini yang akan kita bahas, tentang bagaimana cara unreg kartu yang sudah terdaftar.
Selain karena alasan kartu yang hilang atau rusak ada kemungkinan orang lain yang mengetahui nomor KK dan nomor NIK kita menggunakan nomor tersebut untuk daftar kartu seluler. Untuk menanggulangi hal-hal tersebut ternyata pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informatika, melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika dan juga para operator telekomunikasi telah sepakat untuk mengadakan layanan fitur cek kartu apakah sudah teregistrasi atau belum, beserta cara unreg atau menonaktifkan pendaftaran kartu yang menggunakan nomor NIK dan KK yang bukan miliknya.
Metode untuk mengecek apakah nomor kita sudah terdaftar atau belum ternyata setiap operator memiliki cara yang berbeda-beda. Ada yang melalui USSD/Dial menggunakan kode nomor seperti ketika hendak menelepon, menggunakan SMS dan ada juga yang menggunakan website sebagai sarana pengecekan nomor. Dan berikut ini rinciannya.

1. Telkomsel
Cara UNREG Dial/USSD
  • Hubungi/telepon ke *444#
  • Pilih UnReg (nomor 3), jadi ketikan angka 3 kemudian kliik OK.
  • Lalu masukan nomor NIK kamu, kemduian klik OK
Cara UNREG dengan SMS
  • Ketikan SMS dengan isi UNREG#NoNIKKirim ke 4444
  • Contoh: UNREG#321111111111111
    Kirim ke 4444
Cara Cek nomor sudah terdaftar atau belum
  • Untuk para pengguna telkomsel bisa dengan mengujungi https://telkomsel.com/cek-prepaid.
  • Pertama masukan nomor HP
  • Masukan nomor NIK,
  • Setelah itu klik tombol dapatkan password
  • Lihat kode atau token yang dikirimkan telkomsel melalui sms ke nomor kamu (biasanya kodenya berjumlah 4 digit huruf dan angka)
  • Kembali ke situs lalu masukan kode yang didapat dari sms ke kolom Password.
  • lalu klik cek nomor saya.

2. XL dan AXIS
UNREG dengan dialing
  • Untuk pengguna Axis dan XL cukup mudah kita tinggal melakukan dialing (menelepon) ke nomor berikut:
    *123*4444#
  • Pastikan nomor yang digunakan untuk SMS adalah nomor yang akan di-unreg.
UNREG dengan SMS
  • Kirim SMS dengan isi: UNREG#NoHP# kirim ke 44444
  • Contoh: UNREG#08199999999#
    kirim ke 4444
  • Pastikan nomor yang digunakan untuk SMS adalah nomor yang akan di-unreg.

3. Indosat Ooredoo
UNREG dengan SMS
  • Kirim SMS dengan isi: UNPAIR#NoHP#kirim ke 44444
  • Contoh: UNPAIR#08566666666#
    kirim ke 4444
Cara cek apakah nomor sudah terdaftar atau belum
  • Untuk pengguna Indosat bisa dengan melakukan SMS dengan format seperti berikut: INFO#NIK Lalu kirim ke nomor 4444
  • Contoh: INFO#3211234567898765
    Kirim ke 4444

4. Tri
  • Untuk pengguna tri bisa dengan mengujungi alamat https://registrasi.tri.co.id/ceknomor
  • Masukan nomor NIK
  • Masukan nomor KK
  • Klik kotak verifikasi hingga keluar tanda centang
  • Klik tombol kirim.
  • Di website tri kita pun bisa menonaktifkan nomor yang kita kehendaki dengan klik centang di pinggir nomor yang muncul kemudian klik submit.

5. Smartfren

6. STI
Untuk pengguna STI bisa dengan mengunjungi alamat berikut: https://my.net1.co.id
Namun pastikan kamu menggunakan jaringan internet dari STI atau jika tidak kamu bisa menggunakan data login STI kamu.

Cara Alternatif untuk semua operator

Menghubungi Disdukcapil
  • Cara unreg selanjutnya yang bisa dilakukan untuk operator apapun adalah dengan menghubungi DISDUKCAPIL (dinas kependudukan dan catatan sipil)
  • Hotline (telepon) : 1500537
  • WhatsApp : 08118005373
  • SMS : 08118005373
  • Email : Callcenter.dukcapil@gmail.com
  • Facebook:Halo Dukcapil
  • Twitter:@ccdukcapil

Menghunjungi grapari atau gerai operator
Untuk melakukan UNREG nomor kita juga bisa mengujungi gerai operator yang kita gunakan. Selain itu dengan mengunjungi gerai sebenarnya kita bisa langsung membeli nomor baru tanpa harus unreg. Karena di gerai kita bisa mendaftarkan nomor lebih dari 3 atau nomor kita yang ke 4, ke 5 dan seterusnya.

Melakukan panggilan ke Costumer Service
Setiap operator seluler pastilah memiliki nomor customer service yang bisa kita hubungi kapan saja untuk melaporkan tentang layanan atau keluhan layanan, termasuk untuk meminta UNREG nomor yang sudah terdaftar dengan NIK dan KK. Tapi perlu diketahui jika beberapa operator menerapkan tarif panggilan untuk menelepon ke Customer service namun ada juga yang free alias gratis.

Saat artikel ini dibuat (22 November 2017) mungkin saja beberapa layanan dari cek nomor tersebut belum aktif karena pemerintah dan operator memberlakukan hal tersebut paling lambat 27 november 2017 bagi pelanggan masing-masing operator sedangkan untuk yang non pelanggan paling lambat 31 desember 2017.
Jika ternyata nomor kamu sudah ada yang mendaftarkan sepengetahuan kamu atau nomor NIK kamu sudah digunakan oleh orang lain tanpa ijin kamu. Maka kamu bisa melakukan unreg atau menonaktifkan nomor registrasi dengan cara mengujungi gerai operator yang kamu gunakan. Atau kamu bisa langsung menghubungi nomor costumer service operator yang digunakan untuk minta bantuan. Begitu juga ketika kamu ingin memiliki nomor lebih dari 3 kamu bisa langsung menuju gerai dari operator yang akan digunakan.


No comments:

Powered by Blogger.