Manfaat dan Dampak Negatif Pestisida



Pestisida selain bermanfaat dalam menekan serangan hama dan penyakit, tapi juga dapat menimbulkan efek negatif bila penggunaannya tidak dilakukan dengan bijaksana.

1. Manfaat Penggunaan Pestisida

Pengendalian organisme pengganggu dengan pestisida banyak digunakan secara luas oleh masyarakat, karena mempunyai banyak kelebihan dibandingkan dengan cara pengendalian yang lain yaitu :

a. Dapat diaplikasikan dengan mudah
Pestisida dapat diaplikasikan dengan menggunakan alat yang relatif sederhana (sprayer, duster, bak celup dan sebagainya), bahkan ada yang tanpa memerlukan alat (ditaburkan).

b. dapat diaplikasikan hampir di setiap waktu dan setiap tempat
Pestisida dapat diaplikasikan setiap waktu (pagi, siang, sore atau malam) dan di setiap tempat, baik di tempat tertutup maupun terbuka.

c. Hasilnya dapat dirasakan dalam waktu singkat
Hasil penggunaan pestisida misalnya dalam bentuk penurunan populasi organisme pengganggu dapat dirasakan dalam waktu singkat, dalam beberapa hal, hasilnya dapat dirasakan hanya beberapa menit setelah aplikasi.

d. Dapat diaplikasikan dalam areal yang luas dalam waktu singkat
Hal ini sangat diperlukan dalam mengendalikan daerah serangan yang luas dan harus diselesaikan dalam waktu singkat (misalnya dalam kasus eksplosif organisme pengganggu). Misalkan dengan menggunakan alat mistblower, power sprayer, bahkan kapal terbang.

e. Mudah diperoleh dan memberikan keuntungan ekonomi terutama jangka pendek.
Perhitungan untung rugi secara ekonomi dalam menggunakan pestisida relatif lebih mudah dilakukan. Makin langka dan mahalnya tenaga kerja di sektor pertanian berakibat makin mendorong masyarakat petani untuk menggunakan pestisida.

2. Dampak Negatif Pestisida

Pada umumnya pestisida yang digunakan untuk mengendalikan organisme pengganggu tersebut adalah biosida yang tidak saja bersifat racun terhadap organisme pengganggu sasaran, tetapi juga dapat memberikan pengaruh yang tidak diinginkan terhadap organisme bukan sasaran, termasuk manusia serta lingkungan
hidup.
a. Keracunan pestisida yang digunakan secara kronik maupun akut dapat terjadi pada pemakai dan pekerja yang berhubungan dengan pestisida, misalnya petani, pengecer pestisida, pekerja pabrik/gudang pestisida, dan sebagainya serta manusia yang tidak bekerja pada pestisida.
Keracunan akut terhadap pemakai dan pekerja dapat terjadi karena kontaminasi kulit, inhalasi (pernafasan) dan mulut/ saluran pencernaan, dan apabila mencapai dosis tertentu dapat mengakibatkan kematian.
Keracunan, selain ditentukan oleh tingkat kontaminasi, juga ditentukan oleh daya racun pestisida yang berbeda antara satu formulasi dengan formulasi lainnya.
Keracunan kronik (antara lain karsinogenik, teratogenik, onkogenik, mutagenik, kerusakan jantung, ginjal dan lain-lain) disamping dapat terjadi pada pemakai dan pekerja, juga dapat terjadi pada konsumen yang mengkonsumsi produk tertentu yang mengandung residu pestisida.

b. Keracunan terhadap ternak dan hewan peliharaan.
Keracunan pada ternak maupun hewan peliharaan dapat terjadi secara langsung karena penggunaan pestisida pada ternak dan hewan peliharaan untuk pengendalian ektoparasit, maupun secara tidak langsung karena digunakan pestisida untuk keperluan lain, misalnya penggunaan rodentisida dengan umpan untuk mengendalikan tikus sawah, yang karena kelalain petani umpan tersebut dimakan oleh ayam, itik dan ternak lainnya atau pada penyemprotan pada gulma yang menjadi pakan ternak.

c. Keracunan pada ikan dan biota lainnya.
Penggunaan pestisida pada padi sawah atau lingkungan perairan lainnya dapat mengakibatkan kematian pada ikan yang dipelihara di sawah atau di kolam maupun ikan liar. Karacunan ikan dan biota air lainnya tidak senantiasa menyebabkan kelainan pertumbuhan yang mangakibatkan perubahan tingkah laku dan bentuk, yang selanjutnya dapat mengakibatkan terhambatnya perkembangan populasi.

d. Keracunan terhadap satwa liar.
Penggunaan pestisida yang tidak bijaksana dapat menimbulkan keracunan yang berakibat kematian pada satwa liar seperti burung, lebah, serangga penyerbuk dan satwa liar lainnya.
Keracunan dapat terjadi secara langsung misalnya akibat penyemprotan pestisida dari udara ataupun pengguna pestisida untuk perlakuan benih yang diperlukan dimakan oleh burung, maupun tidak langsung terutama melalui rantai makanan.

e. Keracunan terhadap makanan.
Beberapa pestisida seperti insektisida yang langsung digunakan pada tanaman dapat mengakibatkan kerusakan pada tanaman yang diperlakukan. Penggunaan herbisida yang tidak hati-hati dapat pula mengakibatkan kerusakan pada tanaman yang ditanam pada waktu aplikasi maupun pada tanaman berikutnya yang ditanam setelah tanaman pertama dipanen.
Hal yang disebut terakhir ini, sangat perlu diperhatikan terutama apabila herbisida dipergunakan untuk mengendalikan gulma dari golongan tertentu yang secara taksonomi atau fisiologis mempunyai hubungan yang dekat dengan tanaman yang ditanam berikutnya.
Terlebih lagi apabila herbisida yang digunakan relatif dan jarak waktu tanam relatif singkat.

f. Kematian musuh alami organisme pengganggu
Penggunaan pestisida yang berspektrum luas dapat mengakibatkan terjadinya kematian parasit dan predator organisme pengganggu.
Kemungkinan terjadinya hal tersebut cukup besar apabila pestisida tersebut digunakan tidak secara selektif ditinjau dari segi waktu dan cara.
Kematian parasit dan predator dapat terjadi karena kontaminasi langsung maupun tidak langsung melalui organisme pengganggu yang telah terkontaminasi pestisida.

g. Kenaikan populasi pengganggu tidak mengalami hambatan oleh musuh alami tersebut. Akibat lebih lanjut dari keadaan tersebut adalah bahwa populasi organisme pengganggu meningkat.
Hal ini dapat terjadi, baik terhadap populasi organisme pengganggu utama maupun terhadap populasi organisme pemakan tanaman lainnya, sehingga statusnya berubah menjadi organisme pengganggu sekunder.

h. Dapat menyebabkan timbulnya resistensi (kekebalan), sehingga untuk mengatasi organisme pengganggu yang resisten perlu dosis yang lebih tinggi, hal ini menjadi lebih berbahaya.

i. Residu Penggunaan Pestisida Khusunya pada tanaman yang Dipanen.
Besarnya residu pestisida yang tertinggal di tanaman tergantung pada dosis, banyaknya dan interval aplikasi, faktor-faktor lingkungan fisik yang mempengaruhi dekomposisi dan pengurangan residu, jenis tanaman yang diperlakukan, formulasi pestisida dan cara aplikasinya, jenis bahan aktif dan persistensinya serta saat aplikasi terakhir sebelum hasil tanaman dipanen.
Pentingnya residu pestisida bagi kesehatan konsumen disamping ditentukan oleh besarnya residu juga ditentukan oleh daya racun baik akut maupun kronik, yang berbeda antara pestisida yang satu dengan yang lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam usaha melindungi kesehatan konsumen perlu ditetapkan tingkat residu yang aman untuk tiap jenis pestisida pada tiap hasil tanaman yang dikonsumsi.
Penggunaan pestisida dalam bidang pertanian, terutama untuk perlindungan tanaman tidak saja mengakibatkan residu pada tanaman tetapi juga pada unsur lingkungan lainnya. Oleh unsurunsur lingkungan lainnya terutama air dan angin, residu pestisida yang tertinggal didaerah penggunaannya dapat menyebar ke daerah lain, sehingga tergantung pada besarnya residu maupun jenis pestisida.
Residu dapat merupakan masalah lingkungan yang meliputi daerah luas. Residu pestisida tidak saja dijumpai sebagai akibat penggunaannya, tetapi dapat juga dijumpai pada benda-benda lainnya secara tidak sengaja atau karena kecelakaan terkontaminasi pestisida. Hal ini dapat terjadi sebagai akibat pengangkutan ataupun penyimpanan pestisida yang tidak hatihati.
Residu tersebut menjadi sangat berbahaya apabila ditemukan pada bahan makanan yang terkontaminasi pestisida dengan konsentrasi yang tinggi.

j. Pencemaran Lingkungan
Tercemarnya tanah, air, udara dan unsur lingkungan lainnya oleh pestisida, dapat berpengaruh buruk secara langsung maupun tidak langsung terhadap manusia dan kelestarian lingkungan hidup. Suatu pestisida tertentu dapat merusak lapisan ozon
stratosfir. Pencemaran lingkungan pada umumnya terjadi karena penanganan pestisida yang tidak tepat dan sifat fisiko kimia pestisidanya.

k. Menghambat Perdagangan
Ekspor komoditi tertentu dari Indonesia dapat diklaim atau diembargo oleh negara tertentu apabila residu pestisida melebihi
Batas Maksimum Residu (BMR) yang ditetapkan negara pengimpor atau apabila pestisida tersebut dilarang/ tidak beredar di negara pengimpor.

Sumber: Kementerian Pertanian

No comments:

Powered by Blogger.